Ayat yang Terakhir Turun
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, apakah Al-Maidah ayat 3 merupakan ayat yang terkahir kali diturunkan? Jika bukan, apakah berarti ayat-ayat yang diturunkan setelahnya merupakan tambahan?
Syukron laka.
Assalamu’alaikum
Dari: Adry
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah..
Ulama berbeda pendapat mengenai ayat apakah yang terakhir turun.
Pertama, ayat yang terakhir turun adalah ayat riba, yaitu firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak mau melaksanakannya maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan rasul-Nya…” (QS. Al-Baqarah: 278 sampai ayat 281).
Pendapat ini berdalil dengan keterangan Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya (3/59). Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, membaca ayat tersebut kemudian beliau mengatakan:
هَذِهِ آخِرُ آيَةٍ نَزَلَتْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ini adalah ayat yang terakhir turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua, ayat yang terakhir turun adalah firman Allah, yang menyatakan:
وَاتَّقُوا يَوْماً تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ
“Dan takutlah kalian terhadap hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak didzalimi.” (QS. Al-Baqarah: 281).
Pendapat ini sebagaimana keterangan dari Ibnu Abbas dan Said bin Jubair yang diriwayatkan An-Nasai.
Ketiga, ayat yang terakhir turun adalah firman Allah tentang utang, itulah ayat terpanjang dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً ….
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya…” (QS. Al-Baqarah: 282)
Diriwayatkan dari Said bin Jubair, bahwa telah sampai kepada beliau,
أن أحدث القرآن عهداً بالعرش آية الدين
Bahwa Alquran yang terakhir kali meninggalkan Arsy adalah ayat tentang utang.
Dari tiga riwayat di atas, ada sebagian ulama yang mengkompromikan, bahwa ayat-ayat di atas turun secara bersamaan, sebagaimana urutan dalam mushaf. Kemudian sahabat dan tabi’in menyebutkan bahwa ayat-ayat itu adalah yang terakhir turun.
Keempat, ayat yang terakhir turun adalah firman Allah:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِيناً
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)
Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa ayat yang terakhir turun adalah ayat kalalah (warisan untuk orang yang tidak memiliki orang tua dan anak), yang menyatakan:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak…” (QS. An-Nisa: 176)
Pendapat ini berdasarkan keterangan dari sahabat al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Keterangan yang paling tepat dalam masalah ini
Bahwa semua pendapat tidak ada satu pun yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa jadi sahabat yang menyampaikan ayat itu adalah dari hasil ijtihadnya atau dugaan kuatnya. Atau bisa juga yang dia sampaikan adalah ayat terakhir yang pernah dia dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir hayat beliau atau ketika beliau sakit. Karena itu sikap yang tepat adalah tidak menegaskan salah satu, tapi cukup kita sandarkan kepada ulama yang menyampaikannya. Misalnya, ayat yang terakhir turun berdasarkan keterangan Ibnu Abbas atau Said bin Jubair, dst.
Allahu a’lam
Disadur secara bebas dari Fatawa Syabakah islamiyah, no. 17458
Disadur oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Doa Sebelum Salam, Hukum Shalat Tarawih Berjamaah, Lama Masa Haid, Cara Mengirim Doa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal, Niat Mandi Puasa Senin Kamis, Hukum Islam Bekerja Di Bank